JURNALMALUKU – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Petrus A. Tunay, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga serta ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen strategis pemerintahan daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten MBD terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati MBD, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD MBD, Jumat (27/03/2026).
Dalam sambutannya, Tunay menekankan bahwa ketepatan waktu penyampaian dokumen seperti LKPJ, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta APBD Perubahan merupakan bagian penting dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Ke depan, kami berharap seluruh dokumen penting pemerintahan dapat disampaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan agenda strategis daerah dapat berjalan optimal dan tidak terkesan terburu-buru,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hubungan yang harmonis dan produktif dinilai mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tunay juga menjelaskan bahwa dokumen LKPJ memiliki peran strategis sebagai instrumen pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dokumen tersebut memuat capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
“DPRD akan mencermati secara seksama setiap capaian kinerja yang disampaikan dalam LKPJ, untuk kemudian memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penyampaian LKPJ dalam Rapat Paripurna untuk memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten MBD atas kerja keras dalam menyusun dokumen LKPJ Tahun 2025.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras sehingga dokumen LKPJ ini dapat disampaikan. Kami berharap dokumen ini mampu memberikan gambaran yang utuh dan komprehensif mengenai capaian pembangunan daerah,” ungkapnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya yang lebih baik dan berkelanjutan. (JM–AL).


