JURNALMALUKU – Warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Negeri Urimessing Dusun Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, RT 007/RW 001, Kota Ambon, akhirnya mengambil langkah swadaya untuk melakukan proses pembuatan jalan di lingkungan perumahan, Kamis (14/05/2026).
Langkah tersebut dilakukan karena warga menilai pihak developer, yakni PT. Matriech Cipta Anugerah, belum menunjukkan realisasi pembangunan fasilitas umum sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.


Salah seorang perangkat RT yang juga merupakan warga perumahan mengungkapkan bahwa masyarakat terpaksa bergerak sendiri karena hingga Mei 2026 belum terlihat adanya progres pekerjaan di kawasan perumahan.
Menurutnya, sebelumnya telah ada surat pernyataan dan kesepakatan antara warga dengan pihak developer terkait penyelesaian pembangunan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut.
“Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa seluruh proses pembangunan fasilitas umum akan diselesaikan pada tahun 2027. Namun sampai sekarang belum ada pergerakan sama sekali. Kalau dari sekarang saja tidak ada pekerjaan, masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana penyelesaiannya nanti,” ungkapnya.
Warga mengaku kecewa terhadap janji-janji yang dinilai tidak pernah terealisasi. Bahkan, masyarakat menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pihak developer tidak memenuhi isi kesepakatan yang telah dibuat bersama warga.


“Masyarakat sudah sangat kecewa dan muak dengan janji-janji manis. Kalau isi perjanjian tidak ditepati, maka warga sudah bersepakat akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Warga juga mengingatkan pemerintah agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
“Jangan sampai nanti sudah ada korban longsor terhadap rumah warga, terjadi banjir, atau bahkan sudah ada korban jiwa baru pemerintah mengambil tindakan. Untuk itu kami meminta Bapak Wali Kota Ambon segera memanggil pihak developer dan memastikan kepada masyarakat terkait janji pembangunan fasilitas umum yang sampai sekarang belum direalisasikan,” ujar warga.
Selain itu, warga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, hingga pemerintah pusat untuk segera memanggil pihak developer dan meminta kepastian terkait penyelesaian fasilitas umum di perumahan tersebut.
Warga juga menyebut bahwa aksi swadaya masyarakat bukan pertama kali dilakukan. Selama ini masyarakat beberapa kali mengumpulkan dana dan tenaga sendiri demi memperbaiki fasilitas umum yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.
“Kami juga bagian dari warga Negeri Urimessing dan masyarakat Kota Ambon. Kami meminta Bapak Wali Kota Ambon segera memanggil pihak developer dan memberikan teguran keras, karena masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar warga.


Dalam persoalan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan, pengembang memiliki kewajiban hukum yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam kawasan perumahan.
PSU tersebut meliputi:
-Jalan lingkungan
-Drainase
-Saluran air
-Ruang terbuka
-Penerangan
-Fasilitas sosial lainnya
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan:
-Teguran administratif
-Penghentian sementara kegiatan
-Pembatasan izin
-Hingga pencabutan izin usaha
Kesepakatan tertulis atau surat pernyataan antara warga dan developer juga memiliki kekuatan hukum perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Artinya, apabila developer tidak memenuhi isi kesepakatan, warga dapat:
-Mengajukan somasi
-Menuntut ganti rugi
-Menggugat wanprestasi ke pengadilan
Persoalan ini juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila masyarakat merasa dirugikan atas pelayanan atau janji pembangunan yang tidak sesuai.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memberikan janji atau informasi yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki fungsi pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan. Pemerintah dapat memanggil developer untuk meminta klarifikasi dan memastikan kewajiban pembangunan fasilitas umum dijalankan sesuai izin dan site plan yang telah disetujui.
Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar pembangunan fasilitas umum di Perumahan BHU dapat direalisasikan dan masyarakat memperoleh hak mereka sebagai penghuni perumahan. (JM–AL).

