JURNALMALUKU – Kebijakan Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Bodewin Wattimena melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, dalam menata ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan media massa secara digital mendapat apresiasi dari organisasi jurnalis di Maluku.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia, Rony Samloy, menilai langkah Pemerintah Kota Ambon tersebut merupakan kebijakan yang tepat dan sejalan dengan imbauan Dewan Pers serta organisasi profesi wartawan lainnya.
Menurut Samloy, penataan ulang persyaratan administratif dan klausul PKS secara digital penting dilakukan demi menjaga profesionalitas media massa dalam menjalankan fungsi publikasi kepada masyarakat.
“Karena PKS antara pemerintah daerah dan media menggunakan uang negara, maka persyaratan sebelum penandatanganan kerja sama memang harus diperketat untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara sekaligus mewujudkan pers yang profesional,” ujar Samloy di Ambon, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan media antara lain berbadan hukum umum, melampirkan akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM, memiliki NPWP, rekening perusahaan, serta pimpinan redaksi yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.
Samloy juga mendorong agar langkah Pemerintah Kota Ambon dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Maluku, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku, dalam membangun pola kerja sama media yang lebih profesional dan transparan.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan praktik kerja sama media yang lebih mengedepankan kedekatan personal dibanding kualitas dan legalitas perusahaan media.
“Banyak media dimasukkan dalam PKS hanya karena faktor kedekatan dan pertemanan, padahal tidak memenuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi pers,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan satu pemilik media mengelola beberapa perusahaan media berbeda untuk memperoleh lebih banyak kerja sama pemerintah.
“Hal seperti ini tentu tidak adil karena semua media memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja sama,” tambahnya.
Samloy menilai, langkah hati-hati Pemerintah Kota Ambon dalam menata ulang PKS menunjukkan adanya visi jangka panjang untuk membangun ekosistem pers yang profesional, sehat, dan berkualitas.
“Saya secara pribadi salut dengan langkah Pemkot Ambon dalam menata ulang PKS dengan media massa,” tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Said Sotta. Ia menilai penerapan sistem digital dalam kerja sama media di Pemerintah Kota Ambon sangat bermanfaat bagi perusahaan media.
“Sistem digital ini sangat membantu agar perusahaan media lebih tertata. Kalau ingin bekerja sama, maka harus melengkapi seluruh dokumen perusahaan,” ujarnya.
Jurnalis Transmedia tersebut juga mengapresiasi langkah Ronald Lekransy yang dinilai memiliki program penataan perusahaan media demi mendukung program prioritas Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Wakil Wali Kota Ambon Elly Toisuta.
“Perusahaan media memang harus ditertibkan agar memiliki legalitas kerja sama yang jelas,” katanya.
Ia berharap sistem serupa dapat diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Maluku agar pengelolaan kerja sama media menjadi lebih baik, profesional, dan terstruktur.
“Saya berharap seluruh instansi pemerintah di Maluku bisa menerapkan sistem kerja sama media seperti Pemkot Ambon supaya lebih tertata dan dikelola dengan baik,” pungkasnya. (JM–AL).

