JURNALMALUKU – Komisi III DPRD Kota Ambon akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas berbagai keluhan yang disampaikan warga Perumahan Bukit Hijau Urimesing terkait kondisi fasilitas umum serta sarana dan prasarana di kawasan tersebut.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, pukul 11.00 WIT, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang telah diterima DPRD dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Ambon akan mempertemukan warga dengan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan pengembangan Perumahan Bukit Hijau Urimesing. Pihak-pihak yang diundang antara lain pengembang perumahan, PT Matriech Cipta Anugerah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, pimpinan Bank Rakyat Indonesia Cabang Ambon, Ketua RT 007/RW 001, serta perwakilan warga setempat.

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, dalam surat undangan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengar secara langsung berbagai aspirasi, masukan, dan permasalahan yang dihadapi warga terkait kondisi lingkungan perumahan.
Warga berharap melalui RDP tersebut dapat ditemukan solusi yang jelas terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian penghuni perumahan. Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam memenuhi kebutuhan fasilitas dan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.
Komisi III DPRD Kota Ambon menilai bahwa komunikasi yang terbuka antara warga, pengembang, lembaga perbankan, dan pemerintah daerah sangat penting untuk mendorong penyelesaian masalah secara efektif dan berkeadilan. Oleh karena itu, kehadiran seluruh pihak yang diundang diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama serta langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Ambon menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap permasalahan yang menyangkut kepentingan publik dapat ditangani secara transparan dan bertanggung jawab. (JM–AL).

