JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011–2031, yang berlangsung di Convention Hall Room, Pasific Hotel Ambon, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, serta dihadiri tim penyusun KLHS dan RTRW, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR Kota Ambon dan seluruh tim penyusun yang telah bekerja menyusun dokumen strategis sebagai pedoman pembangunan Kota Ambon di masa mendatang.
Menurutnya, penyusunan revisi RTRW dan KLHS merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan kota berlangsung secara terarah, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Konsultasi publik kedua ini menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan seluruh dokumen perencanaan agar arah pembangunan Kota Ambon ke depan menjadi lebih baik, teratur, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan,” ujar Wali Kota.
Ia menilai kondisi Kota Ambon saat ini membutuhkan penataan ruang yang lebih baik. Pemanfaatan ruang yang belum tertata secara optimal telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kepadatan kawasan, permukiman di bantaran sungai, persoalan sampah, hingga meningkatnya risiko banjir.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar kawasan pusat kota sehingga pembangunan dapat lebih merata dan tidak lagi terpusat di wilayah yang sudah padat.
Wali Kota juga menegaskan bahwa penyusunan tata ruang harus didasarkan pada kajian akademis, pertimbangan teknis, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Penataan ruang yang baik diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kemudahan akses terhadap pendidikan, kesehatan, ruang terbuka publik, dan pelayanan dasar lainnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membangun di kawasan yang dilarang, menjaga kebersihan sungai, serta memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.
“Tujuan utama penataan ruang adalah menjadikan Ambon sebagai kota yang nyaman dihuni, ramah bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, sekaligus tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bodewin juga memaparkan visi jangka panjang pembangunan Kota Ambon menuju kota modern. Salah satunya melalui pengembangan kawasan baru yang mengintegrasikan pusat pemerintahan, pusat bisnis, hotel, apartemen, rumah susun ASN, serta pemanfaatan energi terbarukan dan sistem pengelolaan limbah yang modern.
Ia berharap seluruh proses penyusunan revisi RTRW dan KLHS dapat menghasilkan dokumen yang objektif, adaptif terhadap perkembangan kota, dan menjadi acuan pembangunan Ambon hingga puluhan tahun ke depan.
Sementara itu, dalam laporan progres penyusunan KLHS, panitia menjelaskan bahwa revisi RTRW Kota Ambon telah melalui sejumlah tahapan penyusunan dan kini memasuki fase akhir melalui pelaksanaan Konsultasi Publik II.
Dokumen revisi RTRW dan KLHS ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026 sebelum memasuki proses validasi Pemerintah Provinsi Maluku dan selanjutnya memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Panitia juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan, koreksi, dan saran konstruktif terhadap dokumen yang disusun, khususnya terkait isu-isu lingkungan hidup, perkembangan pembangunan, serta kebutuhan penataan ruang Kota Ambon di masa depan.
Melalui Konsultasi Publik II ini, Pemerintah Kota Ambon berharap revisi RTRW dan KLHS dapat menjadi landasan pembangunan yang berkelanjutan, menciptakan kota yang tertata, modern, aman, nyaman, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (JM–AL).
