JURNALMALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno, mengatakan besaran anggaran tersebut dihitung berdasarkan total pembayaran gaji bulanan pegawai di lingkungan Pemkot Ambon.
Menurutnya, jika menggunakan standar penghasilan pada Januari atau Februari, maka nilai pembayaran THR diperkirakan setara dengan satu kali gaji bulanan. Penyaluran THR direncanakan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Saat ini jumlah aparatur di lingkungan Pemkot Ambon tercatat sebanyak 7.563 pegawai, terdiri atas 4.766 PNS dan CPNS serta 2.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Joppie menjelaskan, kebutuhan anggaran THR tahun 2026 diperkirakan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya seiring adanya tambahan formasi CPNS yang mulai masuk pada tahun berjalan.
Meski demikian, Pemkot Ambon masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi PPPK dan pegawai paruh waktu.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Namun, regulasi tersebut saat ini baru menguraikan secara rinci mekanisme pembayaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menambahkan, hingga kini ketentuan terkait pemberian THR bagi PPPK dan pegawai paruh waktu masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Pada pelaksanaan tahun 2025, penerima THR di lingkungan pemerintah daerah masih terbatas pada PNS karena belum tersedia aturan khusus yang memasukkan PPPK sebagai penerima.
Meskipun demikian, berkembang informasi bahwa PPPK berpotensi ikut menerima THR pada tahun 2026. Namun Pemkot Ambon menegaskan seluruh pelaksanaan tetap akan mengikuti regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan ASN tetap dilakukan melalui PT Taspen dan tidak melalui pemerintah daerah.
Pemkot Ambon memastikan anggaran THR telah disiapkan melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan pembayaran akan segera diproses setelah seluruh regulasi pendukung diterbitkan pemerintah pusat. (JM–AL).
