JURNALMALUKU – Rektor Universitas Pattimura secara resmi melaunching Aplikasi E-Procurement Barang/Jasa yang berlangsung di Aula Lantai 2 Rektorat Universitas Pattimura, Kamis (21 Mei 2026). Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Universitas Pattimura dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efektif, dan akuntabel di lingkungan kampus.
Peluncuran Aplikasi E-Procurement Barang/Jasa ini didasarkan pada pemberlakuan Peraturan Rektor Universitas Pattimura Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Universitas Pattimura. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung sistem pengadaan yang lebih terintegrasi, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik, dengan menghadirkan narasumber Kepala BPKP Provinsi Maluku, Dr. H. Fahrurosi, S.H, M.Si.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Pattimura, Prof. Dr. Pieter Kakisina, M.Si dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BLU Universitas Pattimura mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Pattimura Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 60 dan Bab 12 tentang Sistem Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penerapan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berbasis digital di lingkungan Universitas Pattimura. Melalui sistem elektronik ini, seluruh proses pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, efisien, serta mendukung tata kelola universitas yang modern dan profesional.
Sementara itu, Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd dalam mengawali sambutannya mengatakan bahwa sebuah langkah strategis telah dilakukan bersama dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran, sehingga mampu menghasilkan dampak yang signifikan bagi kemajuan Universitas Pattimura. Dikatakan pula bahwa, pengelolaan anggaran yang tepat, efektif, dan akuntabel menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan institusi, serta percepatan transformasi universitas menuju tata kelola yang modern dan profesional.
“Dengan menghadirkan narasumber, maka apa yang disampaikan ditelaah bersama sehingga paradigma dalam pengembangan barang dan jasa yang selama ini dilakukan serta peluncuran aplikasinya dapat diterapkan dengan baik termasuk penggunaan barang/jasa yang berkualitas,” tutup rektor.
Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan Dokumen Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Pattimura kepada pihak Kepala BPKP Provinsi Maluku Instansi Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, para Dekan di lingkungan Universitas Pattimura, serta Direktur Program Pascasarjana, Ketua SPI dan Ketua Pokja. Penyerahan dokumen ini menjadi bagian dari komitmen universitas dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus mempererat sinergi antara perguruan tinggi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pengawasan dan pelaksanaan pengadaan yang profesional di lingkungan kampus.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Senat Unpattti, Para Dekan, Para Kepala Biro, Para Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Instansi Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Sekretaris Kepala LPMPP, Direktur Program Pascasarjana, Ketua SPI, Para Kepala Bagian, serta undangan lainnya. (JM–AL).

