JURNALMALUKU – Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti berbagai keluhan warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Senin (8/6/2026), di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, itu menghadirkan perwakilan warga, pengembang, pihak perbankan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, warga mengungkapkan berbagai persoalan yang telah mereka hadapi sejak tahun 2021. Keluhan utama mencakup kerusakan jalan lingkungan, buruknya sistem drainase, minimnya penerangan jalan umum, keterbatasan pasokan air bersih, hingga belum diterbitkannya sertifikat hak milik bagi sejumlah penghuni yang telah melunasi kewajibannya.
Ketua RT 007/RW 001 Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Helmy Sahulata, menjelaskan bahwa sejumlah fasilitas umum yang dijanjikan saat pembangunan perumahan hingga kini belum terpenuhi secara maksimal. Menurutnya, kondisi jalan lingkungan menjadi sulit dilalui saat musim hujan, sementara sistem drainase yang belum memadai menyebabkan genangan air di beberapa titik kawasan perumahan.

Ia mengungkapkan, beberapa rumah bahkan terdampak langsung oleh limpasan air yang masuk ke halaman maupun lingkungan sekitar. Kondisi tersebut dinilai semakin parah karena kawasan perumahan berada pada wilayah berkontur dan belum didukung sistem pengendalian air yang memadai.
Selain itu, warga juga mengeluhkan keterbatasan pasokan air bersih. Saat ini, kebutuhan air bagi sekitar 92 unit rumah hanya bergantung pada satu bak penampungan berkapasitas sekitar 5.500 liter. Kapasitas tersebut dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh penghuni.
Warga lainnya, Uci Solisa, mempertanyakan kepastian penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini telah berulang kali disampaikan kepada DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon. Ia menilai sejumlah fasilitas umum yang dijanjikan sejak proses pemasaran perumahan belum terealisasi hingga saat ini.

“Walaupun kawasan ini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, kami adalah warga yang sah dan sudah menetap di sini. Karena itu kami berharap ada langkah konkret untuk membantu menyelesaikan masalah yang kami hadapi,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Pendeta Abeth Latuperissa yang menyoroti belum diterbitkannya sertifikat hak milik rumah meskipun pembayaran rumah telah dilunasi sejak tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa dalam pertemuan bersama pengembang pada 21 Juni 2023 telah disepakati sejumlah komitmen, di antaranya penyediaan air bersih, pembangunan jalan, penyelesaian sertifikat rumah, dan pembangunan drainase. Namun hingga kini sebagian besar komitmen tersebut belum terealisasi.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing merupakan bagian dari upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski demikian, Hobart mengakui terdapat sejumlah kendala teknis dan kondisi lapangan yang memengaruhi proses pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

“Kami tetap berupaya menyelesaikan persoalan yang ada dan berharap semua pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Latuputty, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen perizinan pembangunan, pengembang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan akses jalan menuju lokasi, pengelolaan material hasil pembukaan lahan, pembangunan bangunan pengaman pada kawasan berkontur, penyediaan sistem drainase yang memadai, serta tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan selama maupun setelah pembangunan.

Menurutnya, seluruh pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai izin dan rekomendasi teknis yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Ambon menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi yang dialami warga. DPRD menilai pengembang harus bertanggung jawab memenuhi seluruh sarana dan prasarana sebagaimana yang dijanjikan kepada konsumen maupun yang tercantum dalam dokumen perizinan.

DPRD juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan bahwa pihak bank telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada pengembang dalam dua tahap, yakni pada tahun 2018 untuk pembangunan kawasan perumahan dan pada tahun 2021 untuk membantu penanganan dampak longsor yang terjadi di lokasi tersebut.

BRI menegaskan bahwa tanggung jawab bank terbatas pada pembiayaan sesuai tujuan kredit yang diberikan. Terkait sertifikat rumah yang telah lunas, pihak bank menjelaskan bahwa setelah seluruh kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diselesaikan, akan dilakukan proses roya atau pelepasan hak tanggungan sehingga sertifikat dapat diserahkan kepada pemilik rumah sesuai prosedur yang berlaku.
Selain persoalan infrastruktur dan legalitas rumah, anggota DPRD juga menyoroti aspek tata ruang dan kondisi lingkungan sejak awal pembangunan kawasan tersebut. DPRD menilai pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan perumahan agar persoalan serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan bahwa DPRD akan melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon pada Selasa (9/6/2026) guna melihat langsung kondisi di Perumahan Bukit Hijau Urimessing.
Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memastikan tindak lanjut dan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan persoalan yang ada segera mendapatkan solusi,” tegas Harry. (JM–AL).

