JURNALMALUKU – DPRD Provinsi Maluku mendesak Polda Maluku segera menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu alias Afila (18) yang terjadi di Lorong Alaka, Air Kuning, Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 11 Mei 2026.
Desakan tersebut disampaikan karena hingga hampir satu bulan setelah kejadian, para terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut belum juga ditahan. Kondisi itu memicu keresahan keluarga korban yang berharap proses hukum berjalan cepat dan memberikan kepastian keadilan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, S.H., meminta Kapolda Maluku beserta jajarannya segera mengambil langkah tegas dengan menangkap seluruh pelaku dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kapolda Maluku segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ujar Solichin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Solichin, lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum dan rasa keadilan bagi korban. Apalagi, Abdullah Mahu hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka berat yang dialaminya.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Maluku akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku diproses sesuai aturan.
“Jangan sampai pelaku dibiarkan bebas sementara korban masih menanggung akibat dari peristiwa itu. Masyarakat tentu berharap ada kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Selain mendesak percepatan penanganan kasus, Komisi I DPRD Maluku juga meminta Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Polsek Sirimau meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah yang dinilai rawan terjadi aksi kekerasan.
Menurut politisi PKS dari daerah pemilihan Buru–Buru Selatan itu, langkah preventif sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di Kota Ambon.
“Penguatan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Kekerasan tidak boleh menjadi hal yang dianggap biasa-biasa saja,” katanya.
Solichin juga berharap Kapolda Maluku menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penanganan yang cepat dan tegas, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami berharap aparat tidak lemah dalam menangani perkara ini. Hukum harus ditegakkan sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” tandasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu alias Afila terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 02.20 WIT di depan sebuah kios di Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Kebun Cengkeh.
Saat itu korban yang bekerja di salah satu usaha ayam geprek sedang menuju rumah pemilik usaha untuk mengambil nasi atas permintaan rekan kerjanya. Ketika melintas di Lorong Sumatera, korban diduga dilempari batu oleh sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Batu tersebut hanya mengenai ban sepeda motor korban.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti di sebuah kios di depan Indomaret Air Kuning. Namun, kelompok pemuda tersebut diduga mengejar korban dan melakukan pengeroyokan secara brutal.
Hingga kini Abdullah Mahu masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera menangkap para tersangka yang disebut telah meninggalkan Kota Ambon menuju kampung halaman mereka, sehingga proses hukum dapat berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. (JM–AL).
