JURNALMALUKU – Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Maluku, Senin (8/6/2026).
Menurut Benhur, temuan-temuan yang disampaikan BPK merupakan bahan evaluasi penting untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah.
“Semua pihak, terutama pemerintah daerah, tidak boleh main-main dengan rekomendasi BPK. Apa yang dibuat BPK itu objektif untuk perbaikan kinerja kita ke depan. Justru dengan begitu BPK telah membantu setengah perjalanan kita menuju perubahan yang jauh lebih baik,” ujarnya.
Benhur memberikan apresiasi kepada BPK yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional serta memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah.
Ia juga menilai sistem pengendalian dan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Namun, upaya tersebut perlu terus ditingkatkan agar menghasilkan perubahan yang lebih signifikan.
“Saya minta ini terus ditingkatkan supaya kinerja pemerintahan mengalami perubahan ke arah yang jauh lebih baik,” katanya.
Terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Maluku, Benhur menilai capaian tersebut menunjukkan laporan keuangan daerah telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, baik secara formal maupun material.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK tetap harus menjadi perhatian serius guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK berjalan efektif, DPRD Maluku membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“DPRD akan mempertimbangkan untuk membentuk pansus dalam rangka mengefektifkan temuan-temuan BPK ini ke arah perbaikan yang lebih baik,”ujar Benhur.
Menurutnya, pembentukan dapat menjadi instrumen pengawan yang efektif sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengawal pelaksaan rekomendasi BPK.
“Dengan begitu, kita bersinergi dengan pemerintah secara kualitatif untuk melihat bahwa perbaikan-perbaikan itu sesungguhnya sesuatu yang patut kita lakukan dan memadai untuk kita laksanakan pengendaliannya dengan baik,” tutupnya. (JM–AL).
