JURNALMALUKU-Kim D. Markus, dan kawan-kawan resmi ditahan oleh Penyidik Polres Maluku Barat Daya di Tantui Rutan Polda Maluku, mereka ditahan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana yang melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) jo. 55 KUHP kepada pelapor/korban Philipus Augustein yang kejadiaannya terjadi pada tanggal (02/12/2022) lalu.
Korban Philipus Augustein saat dihubungi media ini, Selasa (7/2/2023) via whatsapp dirinya menyampaikan, bahwa benar telah mendengar informasi dari berita-berita pada media online yang memberitakan bahwa para terlapor pelaku kekerasan bersama terhadap dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Ambon.
Atas informasi tersebut, Augustein mengucapkan, rasa terima kasihnya kepada Bapak Kapolres MBD, penyidik reskrim Polres MBD serta Bapak Kapolda Maluku dan Tim dari Ditreskrimum Polda Maluku yang telah membantu mengungkap kasus yang ia laporkan sehingga para terlapor pelaku kekerasan bersama Kim D. Markus, Herman Saknosiwi dan Harun Lerick telah berstatus sebagai tersangka dan resmi telah ditahan.
“Saya ini hanyalah masyarakat kecil yang menaruh rasa kepercayaan yang tinggi kepada Institusi Kepolisian guna mendapatkan suatu keadilan serta perlindungan hukum. Saya berharap kasus yang ditangani tersebut dapat terus berlanjut sampai dengan adanya vonis hakim yang menyatakan bahwa para tersangka bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan kepada saya,” tutur Augustein.
Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda Maluku Nikolas Okmemera juga merespon kinerja cepat dari pihak kepolisian.
Okmemera dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah kerja cepat tim penyidik bantuan dari Ditreskrimum Polda Maluku atas perintah dari Bapak Kapolda Maluku untuk menuntaskan kasus tindak pidana kekerasan bersama yang dilaporkan oleh Philipus Augustein sejak tanggal 02 Desember 2022.
“Publik khususnya warga MBD mengetahui secara bersama-sama bahwa kasus ini sejak dilaporkan pada tanggal 02 Desember 2022 ditangani sangat lambat oleh Pihak-pihak Reskrim Polres Maluku Barat Daya, padahal kasus ini terjadi pada lokus delicti yang terang dan ramai, akan tetapi begitu sulit bagi penyidik Polres MBD untuk mengungkapnya,”ujar Okmemera.
Dirinya menambahkan, keadaan mengambang tersebut telah membuat sejumlah masyarakat MBD gelisah dengan kinerja penyidik Polres MBD.
“Akan tetapi mulai akhir Januari 2023 kemarin, Bapak Kapolda Maluku memerintahkan tim bantuan dari Ditreskrimum Polda Maluku mem-back up penyidik Polres MBD dan ternyata hanya membutuhkan waktu kurang lebih Satu minggu kasus tersebut berhasil diungkap dan ditemukan para pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan bersama tersebut,”ungkapnya.
Dirinya menegaskan, atas respon cepat dari Bapak Kapolda Maluku tersebut maka sekali lagi patut kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Maluku dan jajarannya karena telah bekerja dan bertindak secara kongkrit untuk memberikan rasa keadilan dan kebenaran kepada Pelapor/Korban Philipus Augustein yang adalah masyarakat kecil di Kabupaten Maluku Barat Daya yang melaporkan kasus ini kepada Pihak Kepolisian.
“Kedepannya kami akan terus mendukung Bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum dalam tugas dan pengabdian untuk melayani masyarakat Maluku terkhususnya warga Maluku Barat Daya,”tutupnya.