JURNALMALUKU – Dua personel Polres Maluku Barat Daya (MBD) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia akibat melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu.
Kedua anggota yang dipecat tersebut adalah Bripka Habel Watumlawan dan Brigpol Rendy Risakotta. Keduanya diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/57/I/2026 dan KEP/56/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Proses pemecatan dilaksanakan melalui upacara resmi di Markas Polres Maluku Barat Daya, Kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Senin (13/4/2026). Upacara ini digelar setelah kedua personel menjalani sidang kode etik Polri serta proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis lebih dari satu tahun.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam prosesi tersebut, dilakukan pencoretan foto kedua anggota sebagai simbol pemberhentian, mengingat yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara.
Dalam amanatnya, Budhi menegaskan bahwa keputusan pemecatan merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan.
“Upacara ini bukan kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan. Namun, ini harus dilakukan sebagai komitmen menjaga aturan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap anggota Polri terikat oleh hukum, disiplin, dan kode etik profesi yang wajib dijunjung tinggi. Pelanggaran, sekecil apa pun, kata dia, dapat berdampak pada citra institusi.
“Pemecatan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota, khususnya di Polres Maluku Barat Daya, agar tidak terulang. Profesi ini adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Budhi juga menekankan pentingnya profesionalisme, loyalitas, serta sikap humanis dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai nilai dasar Polri.
Meski demikian, ia menyebut institusi tetap membuka ruang pembinaan bagi anggota. Namun, terhadap pelanggaran berat, sanksi tegas tidak dapat dihindari.
Upacara tersebut diikuti oleh unsur perwira dan bintara dari berbagai satuan, antara lain Brimob, Samapta, Polairud, Lalu Lintas, Reserse Kriminal, Intelijen Keamanan, serta Reserse Narkoba. Turut hadir Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, bersama jajaran pejabat utama Polres.
Kegiatan berlangsung tertib dan menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas dan disiplin dalam pelaksanaan tugas. (JM–AL).


