JURNALMALUKU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny M.S. Tamtelahitu, mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-El) serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan tersebut disampaikan saat wawancara di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026), sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Menurut Hanny, perekaman KTP-El dan aktivasi IKD merupakan kewajiban bagi setiap penduduk yang telah memasuki usia wajib KTP dan telah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

“Jika belum melakukan perekaman dan aktivasi IKD, maka permohonan dokumen kependudukan apa pun tidak akan bisa dicetak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, IKD hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital dan lebih efisien.
Beberapa manfaat IKD di antaranya:
- Data kependudukan dapat diakses melalui telepon genggam sehingga masyarakat tidak perlu selalu membawa dokumen fisik.
- Berbagai dokumen tersimpan dalam satu aplikasi, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga biodata kependudukan.
- Menjadi bagian dari penguatan sistem layanan sosial dan integrasi data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Menurut Hanny, ke depan sistem digital akan semakin terintegrasi dengan berbagai data pendukung untuk meningkatkan akurasi dan transparansi layanan kepada masyarakat.
“Dengan IKD, data dapat dikelola lebih transparan dan terintegrasi sehingga membantu memastikan layanan dan bantuan diterima oleh pihak yang memang berhak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat kurang mampu. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih data serta meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan.
Dukcapil Kota Ambon pun mengajak masyarakat untuk segera mendatangi layanan yang tersedia guna melakukan perekaman KTP-El dan aktivasi IKD agar tidak mengalami kendala saat mengurus dokumen kependudukan di kemudian hari. (JM–AL).
