JURNALMALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Ambon Nomor 003.4/02/SE/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Menurutnya, pengaturan tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Surat edaran ini menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon dalam mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi ASN,” ujar Dominggus kepada Siwalima melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama.
Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketentuan cuti bersama tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dominggus juga menegaskan bahwa instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta mengatur pola kerja selama masa libur. Sejumlah sektor seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, telekomunikasi, listrik, air minum, hingga perbankan diminta menerapkan sistem piket agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun pada hari libur nasional maupun cuti bersama,” jelasnya.
Selain itu, para kepala perangkat daerah diminta mengatur pemberian cuti secara proporsional serta meningkatkan pengawasan terhadap keamanan lingkungan kantor selama masa cuti berlangsung.
Setelah cuti bersama berakhir, seluruh ASN diwajibkan kembali menjalankan tugas seperti biasa. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan lampiran surat edaran tersebut, sepanjang tahun 2026 terdapat sebanyak 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Pemkot Ambon berharap pengaturan ini dapat menjaga keseimbangan antara hak ASN dan kelangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal sepanjang tahun. (JM–AL).
