JURNALMALUKU – Perjuangan panjang Keluarga Tentua dalam mempertahankan hak adat atas Dati Tatarasari, yang berada di wilayah Dusun Batubuaya–Sayobang, Negeri Hative Kecil, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam persidangan pada Senin (10/8/2026), mengabulkan sebagian gugatan Keluarga Tentua serta menolak seluruh eksepsi yang diajukan Para Tergugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muhammad Saleh Assel dan Pemerintah Negeri Hative Kecil telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara sengketa hak adat tersebut.
Majelis Hakim juga menyatakan Keluarga Tentua merupakan ahli waris yang sah dari Djomodil Latulokar, sekaligus memiliki hak atas penguasaan dan kepemilikan adat terhadap Dati Tatarasari yang menjadi objek sengketa.
Sebaliknya, keluarga Tergugat I dinyatakan bukan merupakan ahli waris yang sah dari Djomodil Latulokar dan tidak memiliki hak maupun kedudukan adat atas objek sengketa.
Dalam putusan tersebut, PN Ambon turut menyatakan Putusan PN Ambon Nomor 167/Perd.G/1985/PN.AB dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 50/Pdt/1989/PT.Mal tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
Tidak hanya itu, Pemerintah Negeri Hative Kecil diperintahkan untuk menyerahkan kembali sekaligus memulihkan seluruh hak atas Dati Tatarasari kepada Keluarga Tentua.
Majelis Hakim juga menetapkan dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut. Selain itu, Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.259.000.
Bagi Keluarga Tentua, putusan tersebut bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam sebuah perkara perdata.
Perkara ini menjadi bagian dari perjalanan panjang keluarga dalam mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak adat dan warisan leluhur.
Selama kurang lebih 42 tahun, Keluarga Tentua mengaku menghadapi berbagai tudingan, hinaan hingga perlakuan yang dinilai menyakitkan dalam perjuangan mempertahankan hak tersebut.
Namun, alih-alih membalas dengan tindakan di luar hukum, keluarga memilih menempuh jalur hukum dan bertahan dalam proses yang panjang.
Kuasa Hukum Keluarga Tentua, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut memiliki makna yang lebih besar dari sekadar kemenangan dalam sebuah perkara.
“Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah. Ini adalah tentang harga diri sebuah keluarga yang selama puluhan tahun bertahan, meskipun menghadapi hinaan dan berbagai tudingan. Mereka memilih untuk tetap sabar dan percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” ujar Laritmas kepada media ini, di Ambon, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, perjalanan panjang Keluarga Tentua menjadi pelajaran bahwa persoalan hukum tidak harus diselesaikan melalui pertentangan ataupun tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
“Selama 42 tahun mereka bersabar. Mereka tetap yakin bahwa Tuhan tidak meninggalkan orang yang berjuang mempertahankan apa yang diyakini sebagai kebenaran. Hari ini, melalui putusan pengadilan, mereka mendapatkan sebuah pengakuan dan kepastian hukum,” katanya.
Dirinya menegaskan, putusan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Keluarga Tentua untuk melakukan tindakan sepihak ataupun membuka ruang bagi konflik baru.
Menurutnya, kemenangan melalui jalur hukum justru harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa persoalan hak dapat diperjuangkan secara bermartabat dan berdasarkan mekanisme hukum.
“Ini bukan tentang membalas siapa pun. Ini tentang bagaimana sebuah keluarga yang pernah direndahkan akhirnya mendapatkan ruang untuk berdiri dengan kepala tegak. Ketika Tuhan mengangkat derajat seseorang, tidak ada manusia yang dapat menghalanginya,” tegasnya.
Meski demikian, Yohanis mengingatkan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT) karena putusan yang dijatuhkan PN Ambon masih merupakan putusan pada tingkat pertama.
Karena itu, pihaknya menghormati sepenuhnya hak Para Tergugat apabila hendak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika ada pihak yang tidak menerima putusan, silakan menggunakan upaya hukum yang tersedia. Kami siap mengikuti dan menghadapi seluruh proses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kebenaran tidak perlu dibela dengan kekerasan. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Apa yang benar pada akhirnya akan tetap berdiri, sementara apa yang tidak benar pada waktunya akan terbantahkan oleh kebenaran itu sendiri,” tutup Laritmas.(JM-ES)
