JURNALMALUKU – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyoroti dugaan alih fungsi dermaga perikanan milik Pemerintah Provinsi Maluku yang berada di Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan pengawasan lapangan dan ditemukan adanya aktivitas perbaikan kapal yang berlangsung dalam waktu cukup lama di area dermaga yang seharusnya digunakan untuk kegiatan bongkar muat hasil perikanan.
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian, menjelaskan bahwa hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar kapal yang bersandar di dermaga tersebut tidak sedang melakukan aktivitas bongkar muat, melainkan menjalani proses perbaikan layaknya di galangan kapal.
“Fungsi dermaga itu jelas untuk mendukung kegiatan bongkar muat. Tetapi yang kami lihat di lapangan, sebagian besar justru dipakai sebagai tempat perbaikan kapal. Ada kapal yang sudah berbulan-bulan berada di situ,” kata Ary kepada wartawan di Ambon, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, di area dermaga juga ditemukan berbagai perlengkapan kerja perbengkelan yang digunakan untuk aktivitas docking dan perbaikan kapal. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama dermaga sebagai fasilitas pendukung sektor perikanan.
Ary menegaskan, kapal yang mengalami kerusakan berat seharusnya menjalani perbaikan di fasilitas resmi yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, seperti Dok Waiame. Ia menilai keberadaan kapal yang diperbaiki hingga berbulan-bulan di area dermaga operasional dapat mengganggu fungsi pelayanan terhadap aktivitas perikanan.
“Kalau perbaikannya sampai tiga hingga enam bulan, tentu sudah tidak sesuai dengan fungsi awal dermaga. Fasilitas ini harus dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya untuk mendukung aktivitas perikanan dan bongkar muat,” ujarnya.
Selain berdampak pada operasional dermaga, Komisi II DPRD Maluku juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kapal-kapal yang menjalani perbaikan hanya dikenakan retribusi tambat labuh, sementara potensi pendapatan dari jasa docking dan perbaikan kapal tidak dapat dimaksimalkan.
“Daerah bisa kehilangan potensi PAD. Kapal hanya membayar retribusi tambat, padahal aktivitas yang dilakukan sudah menyerupai kegiatan di dok perbaikan kapal,” tegas Ary.
Komisi II DPRD Maluku berencana meminta penjelasan dari instansi terkait guna memastikan pemanfaatan dermaga perikanan di Dusun Eri tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, sekaligus mengoptimalkan kontribusi fasilitas tersebut terhadap peningkatan pendapatan daerah. (JM–AL).
