DPRD Maluku Soroti Distribusi Pinjaman SMI Rp174 Miliar, Benhur: Harus Merata

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun meminta Pemerintah Provinsi Maluku memastikan distribusi pembiayaan dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp174 miliar dapat dirasakan secara merata oleh seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Benhur menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RAPBD Perubahan 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (28/9/2026).

Menurut Benhur, pemerataan tidak berarti membagi anggaran dengan nominal yang sama kepada setiap daerah. Pemerintah perlu menggunakan indikator kebutuhan dan karakteristik wilayah sebagai dasar dalam menentukan alokasi pembiayaan.

“Harus secara merata. Kalau ada daerah-daerah yang belum ter-cover secara baik, bisa ter-cover dalam pinjaman daerah dengan sumber Bank Maluku,” ujar Benhur.

Ia menyebut luas wilayah dan jumlah penduduk sebagai sejumlah indikator yang perlu diperhitungkan dalam menentukan porsi pembiayaan. Dengan karakter geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, menurutnya, kebijakan pembiayaan harus mampu menjangkau kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.

Benhur menegaskan seluruh kabupaten/kota harus memperoleh perhatian dalam skema pembangunan yang menggunakan sumber pembiayaan tersebut. Daerah yang dimaksud meliputi Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Barat.

“Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,” katanya.

Di tengah pembahasan tersebut, Benhur mengingatkan bahwa RAPBD Perubahan 2026 harus segera dituntaskan. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki batas waktu pembahasan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 30 September 2026.

Karena itu, DPRD Maluku memberi perhatian khusus terhadap substansi pembiayaan yang bersumber dari pinjaman SMI. Benhur mengatakan pemerintah perlu memastikan setiap alokasi memiliki dasar yang jelas serta sesuai ketentuan penggunaan pembiayaan.

“Substansial terkait dengan alokasi pinjaman SMI Rp174 miliar. Kita tahu bersama hari ini sudah ditandatangani di pusat,” kata Benhur.

Menurutnya, status sebagai APBD Perubahan tidak boleh membuat pemerintah daerah mengabaikan ketepatan perencanaan.

Setiap sumber pembiayaan harus memiliki arah penggunaan yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan

Benhur juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan waktu pelaksanaan program yang dibiayai melalui pinjaman SMI. Memasuki Oktober, ruang waktu pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026 semakin terbatas,“Alokasi waktu yang tersedia tidak lagi lama. Kita hitung dari Oktober sampai Desember,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah diminta mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan. Langkah tersebut penting agar pembiayaan yang telah dialokasikan tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang berjalan hingga akhir tahun.

Benhur menekankan DPRD akan mencermati distribusi dan pemanfaatan pembiayaan tersebut dalam pembahasan APBD Perubahan.

Selain pemerataan berdasarkan kebutuhan wilayah, pemerintah juga harus memastikan seluruh mekanisme penggunaan pinjaman berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pinjaman daerah senilai Rp174 miliar tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang menjangkau kebutuhan berbagai wilayah Maluku secara proporsional, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.