JURNALMALUKU – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XI Maluku menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), khususnya Komisi II, dalam mengawal proses pengalihan status sejumlah sekolah yayasan yang dinilai perlu dievaluasi guna menjamin kualitas pendidikan bagi generasi muda Maluku.
Koordinator Wilayah XI Maluku, Yanri Y. Porumau, menegaskan bahwa dukungan tersebut didasarkan pada kepentingan yang lebih besar, yakni pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Yanri, persoalan pendidikan tidak boleh hanya dipandang dari aspek sejarah maupun status kelembagaan semata, tetapi harus berorientasi pada kualitas pelayanan pendidikan yang dirasakan langsung oleh peserta didik.
“Pada prinsipnya kami mendukung DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya Komisi II, untuk mengawal proses pengalihan status sekolah yayasan. Langkah ini harus dipahami sebagai upaya untuk memastikan pelayanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat serta memberikan kepastian bagi peserta didik dan tenaga pendidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah Kristen di Maluku. Karena itu, evaluasi terhadap tata kelola dan status sekolah dinilai sebagai langkah yang wajar apabila bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Menurut Yanri, dengan jumlah sekolah yang berada di bawah pengelolaan yayasan yang mencapai sekitar 457 sekolah di Maluku, publik juga berhak mengetahui sejauh mana perhatian dan tanggung jawab yang diberikan terhadap pengembangan sekolah-sekolah tersebut.
“Kami menghormati sejarah dan kontribusi yayasan dalam membangun pendidikan di Maluku. Namun penghormatan terhadap sejarah tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap berbagai persoalan yang saat ini dihadapi sekolah-sekolah Kristen. Yang harus menjadi prioritas adalah masa depan peserta didik, bukan mempertahankan status quo yang sudah tidak lagi menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMKI Wilayah XI Maluku berpandangan bahwa amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional telah memberikan jaminan yang jelas bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Yanri menilai bahwa perjuangan mengawal pengalihan status sekolah yayasan bukan semata-mata berkaitan dengan perubahan administrasi kelembagaan, melainkan tentang bagaimana negara hadir untuk menjamin hak pendidikan anak-anak Maluku.
“Jika selama ini yayasan benar-benar hadir dan memberikan perhatian yang maksimal terhadap sekolah-sekolah Kristen di Maluku, maka tentu tidak akan muncul tuntutan dan dorongan kuat dari masyarakat maupun DPRD untuk melakukan pengalihan status. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara objektif demi kepentingan pendidikan anak-anak Maluku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jumlah sekolah yang besar membutuhkan pengelolaan yang profesional, pengawasan yang berkelanjutan, serta komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apabila ditemukan berbagai persoalan yang menghambat kemajuan sekolah, maka evaluasi dan pembenahan harus dilakukan demi kepentingan peserta didik.
GMKI Wilayah XI Maluku juga mengajak pemerintah daerah, DPRD, pihak yayasan, gereja, dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun dialog yang sehat dan konstruktif guna menemukan solusi terbaik bagi dunia pendidikan di Maluku. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus menempatkan kepentingan peserta didik sebagai prioritas utama.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang status sebuah lembaga pendidikan, tetapi tentang bagaimana memastikan setiap anak di Maluku memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan. Amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus menjadi landasan bagi semua pihak dalam mengambil keputusan,” tutup Yanri.
Dukungan GMKI Wilayah XI Maluku terhadap langkah DPRD MBD menunjukkan adanya dorongan dari kalangan pemuda dan mahasiswa agar kebijakan pendidikan di Maluku lebih berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan kepentingan peserta didik dalam menyikapi polemik pengalihan status sekolah yayasan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masa depan pendidikan di Maluku. (JM–AL).

