JURNALMALUKU – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, meminta aparat kepolisian menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Ambon secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang cepat menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurut Solichin, aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen dalam mengusut tuntas kasus tersebut hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami berharap aparat tidak lemah dalam menangani perkara ini. Hukum harus ditegakkan sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” tegas Solichin.
Kasus pengeroyokan itu menimpa Abdulah Mahu alias Afila (18) pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 02.20 WIT di depan sebuah kios di Lorong Alaka, kawasan Air Kuning, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula saat korban yang bekerja di salah satu usaha ayam geprek di kawasan Kebun Cengkeh diminta rekan kerjanya untuk mengambil nasi di rumah pemilik usaha.
Saat melintas di Lorong Sumatera, korban diduga dilempari batu oleh sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di sekitar lokasi. Batu tersebut hanya mengenai ban sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di sebuah kios yang berada di depan Indomaret Air Kuning, Lorong Alaka. Namun, kelompok pemuda tersebut diduga mengejar korban dan langsung melakukan pengeroyokan secara brutal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif yang didampingi pihak keluarga.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan para terduga pelaku telah meninggalkan Kota Ambon menuju kampung halaman mereka. Hingga saat ini, para pelaku juga dilaporkan belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JM–AL).
