JURNALMALUKU – Harapan masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) seperti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk melihat desa persiapan menjadi desa definitif masih berada dalam posisi “menggantung”. Secara hukum, peluang itu ada. Namun secara politik dan kebijakan nasional, jalannya belum sepenuhnya terbuka.
Desa persiapan sejatinya adalah tahap resmi dalam proses pembentukan desa baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dalam aturan tersebut, desa persiapan diberikan waktu 1 sampai 3 tahun untuk dievaluasi sebelum bisa ditetapkan menjadi desa definitif.
Secara normatif, desa persiapan di MBD bisa menjadi desa definitif, dengan syarat utama:
1.Memenuhi syarat administratif dan teknis, seperti:
–Jumlah penduduk minimal (sekitar ≥3.000 jiwa untuk wilayah Sulawesi/Maluku secara analogi regional aturan kepadatan)
–Batas wilayah jelas
–Tersedia sarana pemerintahan
–Potensi ekonomi dan sosial memadai
2.Lulus evaluasi pemerintah daerah dan pusat
3.Mendapat kode desa dari Kemendagri
Bahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan peningkatan status tersebut selama semua persyaratan terpenuhi.
Masalah utama bukan pada aturan desa, tetapi pada kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku secara nasional.
–Pemerintah pusat melalui Kemendagri menegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah masih belum dicabut hingga 2026
–Bahkan sejak 2025 disebutkan “belum ada tanda-tanda pencabutan”
Kebijakan ini sudah berlangsung lama karena alasan:
–Banyak daerah baru belum mandiri
–Beban fiskal negara tinggi
–Evaluasi DOB belum tuntas
Di MBD sendiri, kondisi ini berdampak nyata. Banyak wilayah yang sebenarnya layak menjadi desa, namun tertahan karena kebijakan pusat, bukan karena ketidaksiapan lokal.
–Hingga 2026, Presiden (era terbaru pasca 2024) belum mencabut moratorium pemekaran.
–Wacana pencabutan memang pernah muncul di DPR, tetapi belum menjadi kebijakan resmi.
–Desa persiapan tidak bisa langsung menjadi desa definitif
–Penetapan kode desa definitif dari Kemendagri ditunda sampai moratorium dicabut
Jika suatu saat moratorium dicabut dan desa persiapan di MBD disahkan menjadi desa definitif, maka:
–Pelayanan publik lebih dekat (penting untuk wilayah 3T)
–Dana desa langsung diterima
–Pemerintahan lebih mandiri
–Pembangunan lebih cepat dan terfokus
–Mendukung pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan NKRI
–Memperkuat kedaulatan negara di daerah terluar
Jika desa persiapan tidak bisa ditingkatkan menjadi definitif, maka alasannya umumnya:
- Moratorium belum dicabut (faktor utama)
Ini adalah hambatan terbesar dan bersifat nasional. - Pertimbangan fiskal negara
Setiap desa baru berarti:
–Dana desa ± Rp1 miliar/tahun
–Tambahan beban APBN
- Belum memenuhi syarat
–Penduduk kurang
–Infrastruktur belum siap
–Administrasi belum lengkap
- Evaluasi pusat belum tuntas
Banyak usulan pemekaran dinilai “prematur” atau belum layak secara menyeluruh.
Desa persiapan di MBD secara hukum sangat mungkin menjadi desa definitif, bahkan itu adalah tujuan utama pembentukannya. Namun dalam konteks 2026, realitas menunjukkan bahwa:
Selama moratorium pemekaran belum dicabut oleh Presiden dan pemerintah pusat, maka desa persiapan—sekalipun sudah memenuhi syarat—akan tetap berada dalam status “menunggu”.
Bagi wilayah 3T seperti MBD, kondisi ini menjadi dilema:
antara kebutuhan mendesak pelayanan publik di lapangan, dan kehati-hatian fiskal serta tata kelola dari pemerintah pusat.
Jika pemerintah serius membangun wilayah perbatasan NKRI, maka ke depan perlu ada kebijakan afirmatif khusus:
–Pengecualian moratorium untuk wilayah 3T
–Percepatan evaluasi desa persiapan
–Skema khusus pembiayaan desa baru
Karena pada akhirnya, desa bukan sekadar wilayah administratif—
tetapi wajah nyata kehadiran negara di ujung negeri. (JM–AL).
Oleh: Aris Lekidara


