JURNALMALUKU – Gelombang kecaman terhadap dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia di kawasan Karang Panjang (Karpan), Kota Ambon, terus bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat.
Kali ini, kecaman datang dari praktisi hukum Kota Ambon, Rony S. Samloy, yang secara tegas mengecam dugaan tindakan kekerasan yang disebut melibatkan Briptu Domel Peimahul, anggota Kompi 4 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Rony Samloy saat memberikan keterangan kepada wartawan media ini di Ambon, Senin (25/05/2026), menyatakan bahwa dugaan tindakan kekerasan terhadap korban lanjut usia tersebut merupakan perbuatan yang tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan perilaku yang mencerminkan anggota Bhayangkara. Polisi seharusnya hadir mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan justru diduga melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap kelompok rentan seperti orang lanjut usia,” tegas Samloy.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa dan tidak boleh diselesaikan secara internal semata apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Apalagi korbannya orang tua. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Harus menjadi perhatian penuh Propam Polda Maluku untuk mengusut secara tuntas,” katanya.
Samloy juga menegaskan, apabila laporan resmi telah masuk dan ditemukan unsur penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, maka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku wajib mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang mendapat perlindungan apabila fakta hukum nantinya mengarah pada adanya dugaan pelanggaran pidana maupun kode etik profesi.
“Terhadap polisi yang terbukti melakukan tindakan seperti ini harus dilakukan sidang kode etik. Ini sudah keterlaluan. Kalau benar menggunakan kekerasan di luar kewenangan, itu tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh ditutupi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samloy mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda ketika pelakunya aparat. Proses hukum harus berjalan terbuka dan seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya. (JM–AL).

