JURNALMALUKU – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku secara resmi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mencopot Kepala KPPG Maluku–Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes, menyusul mencuatnya berbagai dugaan pelanggaran tata kelola, penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, hingga tindakan tidak profesional dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baguala di Kota Ambon.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya laporan resmi kejadian menonjol yang disusun oleh Pengawas Keuangan salah satu SPPG di Kota Ambon tertanggal 20 Mei 2026. Laporan itu ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Wakil Kepala BGN, Deputi Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Satgas MBG Provinsi Maluku, hingga Kepala KPPG Maluku.
Dalam laporan tersebut diungkap sejumlah persoalan serius yang diduga terjadi di lingkungan operasional SPPG. Berbagai persoalan itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen, serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menegaskan bahwa apabila seluruh dugaan dalam laporan tersebut benar adanya, maka persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai konflik internal biasa, melainkan telah mengarah pada krisis tata kelola yang berpotensi merusak kredibilitas program pelayanan gizi nasional di daerah.
“Kami menilai Kepala KPPG Maluku–Malut gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional. Berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi menunjukkan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan juknis dan etika pelayanan publik,” tegas Adam Rahantan di Ambon, Sabtu (23/5/2026).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa tenaga kerja di lingkungan SPPG diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari pihak mitra dan/atau yayasan. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah adanya ucapan yang menyebut para pekerja dapur sebagai “babu-babu” atau pembantu milik mitra.
Pernyataan tersebut disebut memiliki bukti dokumentasi berupa rekaman suara dan dinilai sangat merendahkan martabat pekerja serta staf SPPG.
“Tenaga kerja dalam program pelayanan publik harus dihormati sebagai bagian dari sistem pelayanan negara, bukan diperlakukan secara diskriminatif maupun direndahkan martabatnya,” lanjut Adam Rahantan selaku sumber dari BEM Nusantara Maluku.
Selain dugaan pelecehan verbal, laporan itu juga mengungkap adanya intervensi berlebihan dari pihak mitra dan keluarga mitra terhadap aktivitas operasional dapur, meskipun mereka disebut bukan bagian dari struktur teknis yang memiliki kewenangan pengawasan langsung.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah dugaan penggunaan fasilitas dapur untuk kepentingan pribadi. Dalam laporan disebutkan terdapat dua kamar di area dapur SPPG yang ditempati mitra dan keluarganya lengkap dengan fasilitas pendingin ruangan dan kulkas, sementara Kepala SPPG sendiri tidak memperoleh fasilitas serupa.
BEM Nusantara Maluku menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas program negara.
Dalam laporan juga diungkap adanya pertemuan pada 24 April 2026 di Kantor Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Kota Ambon yang dihadiri Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, pihak mitra, serta anak mitra.
Pada pertemuan tersebut, Kepala KPPG disebut menyampaikan adanya aturan baru yang memberikan kewenangan kepada pihak mitra untuk memberhentikan Pengawas Gizi maupun Pengawas Keuangan.
Pernyataan itu dinilai sangat problematik karena berpotensi melanggar mekanisme kelembagaan dan menghilangkan independensi fungsi pengawasan internal.
“Jika benar ada kebijakan yang memberikan hak kepada mitra untuk memberhentikan pengawas, maka ini merupakan bentuk kekacauan tata kelola yang tidak boleh dibiarkan. Fungsi pengawasan harus independen dan tidak tunduk pada kepentingan mitra,” tegas Adam Rahantan.
Kasus dugaan pemecatan sepihak terhadap Pengawas Keuangan juga menjadi perhatian utama. Dalam laporan disebutkan bahwa pada 28 April 2026, Pengawas Keuangan diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi maupun mekanisme administratif yang sah.
Korban bahkan disebut diminta membuat surat pengunduran diri sebagai syarat pencairan gaji bulan April 2026.
BEM Nusantara Maluku menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan yang adil.
Selain itu, pada 4 Mei 2026 Kepala SPPG disebut mengangkat seorang Asisten Lapangan menjadi Pengawas Keuangan baru tanpa prosedur profesional dan tanpa mekanisme evaluasi yang jelas.
BEM Nusantara Maluku juga menyoroti dugaan praktik jual beli Alat Pelindung Diri (APD) dalam operasional SPPG.
Secara regulasi, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut tidak diperbolehkan menjual APD kepada dapur program MBG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan anggaran.
Dalam laporan dan hasil penelusuran lapangan, BEM Nusantara Maluku menduga terdapat kewajiban tidak resmi bagi KSPPG untuk membeli APD tertentu. Bahkan disebutkan apabila instruksi tersebut tidak diikuti, maka KSPPG terkait berpotensi diganti.
Selain APD, terdapat pula dugaan bahwa pihak tertentu dalam lingkup KPPG terlibat dalam praktik penyediaan bahan baku atau menjadi supplier menggunakan pihak lain sebagai perantara.
BEM Nusantara Maluku turut membeberkan sejumlah dugaan persoalan lain yang terjadi dalam lingkup kerja SPPG Kota Ambon dan Maluku–Maluku Utara, antara lain:
-Dugaan pergantian Kepala SPPG (KSPPG) secara sepihak tanpa adanya masalah internal yang jelas antara KSPPG dengan pihak mitra maupun yayasan.
-Dugaan kasus pemukulan terhadap salah satu KSPPG oleh oknum relawan di lingkungan kerja SPPG Kota Ambon yang hingga kini dinilai belum diselesaikan secara transparan dan profesional.
-Dugaan adanya kewajiban pembelian APD dalam operasional SPPG yang diarahkan oleh pihak tertentu di lingkup KPPG.
-Dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam praktik jual beli APD dan bahan baku operasional.
-Dugaan adanya tendensi politik tertentu dalam penempatan Kepala SPPG khususnya di wilayah Maluku.
Atas dasar berbagai dugaan persoalan tersebut, BEM Nusantara Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada Badan Gizi Nasional dan pihak terkait, yakni:
1.Mendesak Badan Gizi Nasional segera mencopot Kepala KPPG Maluku–Malut dari jabatannya.
2.Meminta investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Kota Ambon.
3.Mendesak evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan kemitraan dalam program MBG di Maluku.
4.Meminta perlindungan terhadap tenaga kerja dan pengawas yang diduga mendapat tekanan maupun perlakuan tidak adil.
5.Mendesak transparansi terkait anggaran pengelolaan MBG di Maluku.
6.Meminta aparat pengawasan internal turun langsung memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi.
7.Mendesak audit menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli APD yang diduga melibatkan Kepala KPPG Maluku–Malut.
Adam Rahantan menegaskan bahwa program pelayanan gizi nasional merupakan program strategis negara yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin program yang seharusnya membantu masyarakat justru dipenuhi praktik intimidasi, intervensi, dan tindakan semena-mena terhadap pekerja. Negara harus hadir melindungi rakyat dan memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (JM–AL).

