JURNALMALUKU – Dugaan penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Sistem penyaluran BBM oleh salah satu penyalur resmi di Tiakur, PT Tribers Iliwaru Watulay, dipertanyakan menyusul munculnya dugaan pengalihan distribusi serta pola penyaluran yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kuota yang telah ditetapkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM yang didatangkan melalui jalur kapal pengangkut diduga tidak langsung masuk ke fasilitas penyaluran resmi, melainkan terlebih dahulu dibagi dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai 25 kiloliter (KL) hingga 30 KL kepada pengecer POM MINI yang berjualan di bekas SPBU milik Ismail Lakuteru. BBM tersebut kemudian diduga disalurkan dengan mekanisme tertentu yang berpotensi menyebabkan perbedaan harga dan keuntungan lebih besar bagi pihak tertentu.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka pola distribusi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat mempengaruhi transparansi penyaluran BBM, ketersediaan stok di masyarakat, serta tujuan pemerintah dalam menjamin pemerataan akses energi di wilayah kepulauan.
Selain dugaan pembagian BBM sebelum masuk ke jalur distribusi resmi, persoalan lain yang mencuat adalah terkait peruntukan kuota BBM PT Tribers Iliwaru Watulay. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat di Pulau Moa, diduga justru didistribusikan ke wilayah Pulau Lakor dan Pulau Luang.

Perubahan wilayah distribusi BBM tanpa mekanisme yang jelas tentu menjadi persoalan, sebab setiap penyalur BBM memiliki tanggung jawab untuk menjalankan distribusi sesuai izin usaha, wilayah pelayanan, serta kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun badan usaha penyedia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, wajib dilakukan berdasarkan izin usaha serta memperhatikan prinsip kepastian hukum, efisiensi, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap badan usaha penyalur memiliki kewajiban menjalankan kegiatan distribusi sesuai ketentuan dan izin yang diberikan. Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tahun 2021 tentang Penyaluran BBM oleh Badan Usaha BBM dan Penyalur menegaskan pentingnya tertib administrasi, kesesuaian volume penyaluran, serta distribusi BBM yang tepat sasaran oleh badan usaha dan penyalur.
Atas munculnya dugaan tersebut, Pertamina sebagai badan usaha penyedia BBM didesak untuk melakukan investigasi serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Tribers Iliwaru Watulay sebagai penyalur BBM di wilayah MBD.
Audit terhadap sistem distribusi dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara kuota yang diberikan, wilayah penyaluran, jumlah BBM yang diterima, hingga mekanisme distribusi kepada masyarakat. Langkah evaluasi juga diperlukan guna mencegah adanya potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna akhir. Pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah kepulauan seperti MBD menjadi sangat penting mengingat keterbatasan akses transportasi dan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pasokan energi. Setiap gangguan maupun penyimpangan distribusi dapat berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, transparansi dan pengawasan dari seluruh pihak terkait menjadi kunci agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Pertamina bersama instansi pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan dapat memastikan seluruh penyalur menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan terkait distribusi BBM PT Tribers Iliwaru Watulay masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait. Konfirmasi resmi dari PT Tribers Iliwaru Watulay, Pertamina, maupun instansi pengawas diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait persoalan tersebut. (JM-00).