JURNALMALUKU – Upaya hukum kasasi yang diajukan Presiden Jong Ambon Football Club (Jong Ambon FC), Rhony Sapulette, S.H., terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang memenangkan Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Maluku, akhirnya ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Penolakan tersebut tertuang dalam perkara kasasi dengan register Nomor 1135 K/PDT/2026. Dalam amar putusan yang diputus pada 18 Juni 2026, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Rhony Sapulette selaku Pemohon Kasasi.
Selain menolak permohonan tersebut, MA juga menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.
Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan posisi Asprov PSSI Maluku sebagai pihak yang memenangkan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon.
Kuasa Hukum Asprov PSSI Maluku, Rony Samloy, S.H., mengatakan pihaknya sejak awal meyakini argumentasi hukum yang disampaikan melalui kontra memori kasasi memiliki dasar yang kuat.
Menurut Samloy, pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Ambon selaku judex facti tingkat banding telah tepat dalam menerapkan hukum, mencerminkan rasa keadilan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa persepakbolaan.
Ia menyebut putusan Pengadilan Tinggi Ambon sebelumnya telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 59/Pdt.G/2025/PN.Amb tanggal 8 September 2025.
Menurutnya, Pengadilan Tinggi Ambon menilai Pengadilan Negeri Ambon tidak mempertimbangkan secara objektif dan saksama seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Samloy menjelaskan, salah satu pokok argumentasi pihak Asprov PSSI Maluku adalah mengenai kewenangan penyelesaian sengketa dalam lingkungan sepak bola.
Menurut dia, persepakbolaan memiliki aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri melalui regulasi PSSI yang mengacu pada sistem sepak bola internasional.
Ia merujuk pada Statuta PSSI 2019, Kode Disiplin PSSI 2023, serta Regulasi Liga 4 PSSI 2024/2025 sebagai sejumlah aturan yang menjadi dasar bagi anggota PSSI dalam menjalankan aktivitas sepak bola dan menyelesaikan perselisihan.
Samloy juga menyebut adanya Badan Yudisial PSSI yang terdiri atas Komite Disiplin, Komite Banding, dan Komite Etik.
Dalam argumentasi hukumnya, pihak Asprov PSSI Maluku menilai mekanisme internal tersebut harus ditempuh terlebih dahulu oleh pihak yang bersengketa sebelum membawa persoalan ke forum lain.
Samloy mengatakan Statuta PSSI edisi 2019 mengatur kewajiban anggota untuk tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam organisasi.
Ia juga merujuk pada ketentuan mengenai Badan Arbitrase PSSI sebagai badan independen yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan di luar badan atau lembaga negara maupun peradilan umum.
Menurut Samloy, Jong Ambon FC merupakan anggota PSSI sehingga, menurut argumentasi hukum pihaknya, klub tersebut terikat dengan ketentuan dan regulasi PSSI.
Ia juga menyinggung adanya pernyataan kesediaan untuk mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase PSSI dan Court of Arbitration for Sport (CAS) sebagai bagian dari persyaratan keanggotaan PSSI.
Dalam kontra memori kasasi, Asprov PSSI Maluku juga menanggapi argumentasi mengenai National Dispute Resolution Chamber (NDRC).
Samloy menjelaskan, menurut pihaknya, kewenangan NDRC berkaitan dengan jenis perselisihan tertentu yang timbul dari hubungan kontraktual dalam sepak bola, khususnya antara pemain dan klub maupun pihak-pihak yang berada dalam kompetisi profesional.
Sementara itu, Jong Ambon FC disebut sebagai klub yang berlaga pada level Liga 4, sehingga menurut argumentasi Asprov PSSI Maluku, sengketa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan NDRC sebagaimana yang dimaksud pihak Pemohon Kasasi.
Karena itu, pihak Asprov PSSI Maluku berpendapat bahwa penyelesaian sengketa antara Jong Ambon FC dan Asprov PSSI Maluku seharusnya mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal PSSI.
Salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan tidak diikutsertakannya Jong Ambon FC dalam kompetisi Liga 4 Zona Maluku musim 2024/2025.
Menurut Samloy, Asprov PSSI Maluku tidak secara sepihak membatalkan keikutsertaan Jong Ambon FC. Ia menjelaskan, kompetisi tersebut merupakan agenda resmi PSSI dan Asprov PSSI Maluku bertindak sebagai operator atau pelaksana kompetisi di tingkat daerah.
Samloy mengatakan sebelum kompetisi dimulai telah dilakukan penyampaian informasi, undangan, serta pertemuan teknis dengan tim-tim peserta.
Dalam pertemuan teknis tersebut, menurut dia, terdapat kesepakatan terkait kewajiban peserta, termasuk biaya pendaftaran atau penyelenggaraan kompetisi.
Ia menyebut Jong Ambon FC tidak dapat mengikuti kompetisi karena pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp10 juta dilakukan setelah batas waktu yang telah disepakati dalam pertemuan teknis.
Samloy mengatakan keputusan tersebut juga didasarkan pada Pasal 5 Ayat (8) Regulasi Liga 4 PSSI 2024/2025, yang mengatur konsekuensi apabila tim peserta tidak memenuhi kewajiban biaya penyelenggaraan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi PSSI atau asosiasi PSSI untuk mengambil keputusan terkait keikutsertaan tim peserta.
Dengan demikian, pihak Asprov PSSI Maluku menilai keputusan tidak mengikutsertakan Jong Ambon FC tidak bertentangan dengan regulasi PSSI maupun prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1135 K/PDT/2026, posisi hukum yang diperjuangkan Asprov PSSI Maluku dalam perkara tersebut memperoleh penguatan melalui putusan tingkat kasasi.
Samloy menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung sekaligus menilai putusan tersebut sejalan dengan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam kontra memori kasasi.
“Seluruh dalil Pemohon Kasasi dalam memorinya yang ditolak Mahkamah Agung RI sudah sangat beralasan hukum,” ujar Samloy.
Ia menambahkan, sengketa dalam lingkungan persepakbolaan semestinya diselesaikan dengan mengacu pada aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi PSSI. (JM–AL).