Pangdam XV/Pattimura Beri Sinyal Tegas, Dugaan Calo Rekrutmen TNI AD Segera Diproses

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) mendapat perhatian serius dari Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto.

Pangdam menegaskan, informasi terkait dugaan adanya oknum prajurit yang menjanjikan kelulusan calon prajurit dengan imbalan sejumlah uang akan segera ditindaklanjuti melalui tim hukum Kodam.

Sikap tegas tersebut disampaikan Pangdam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (30/8/2026).

“Terima kasih infonya, Kak. Saya segera tindak lanjuti, segera saya sampaikan ke tim hukum kita,” tegas Pangdam.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan penyalahgunaan proses rekrutmen tidak akan dibiarkan. Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajurit, maka proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pengakuan L. Rumsory, seorang ayah yang datang dari Saumlaki ke Kota Ambon untuk memperjuangkan nasib anaknya, R.R., yang mengikuti proses seleksi penerimaan prajurit TNI AD.

Rumsory mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp18.350.000 kepada seorang oknum prajurit TNI AD berinisial Sertu L.W. Manuhutu.

Uang tersebut disebut diberikan setelah adanya janji bahwa anaknya akan dibantu hingga dinyatakan lulus dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI AD.

Namun, harapan tersebut tidak sesuai dengan hasil seleksi. Saat pengumuman resmi diterbitkan, R.R. justru dinyatakan tidak lulus.

Rumsory kemudian mempertanyakan uang yang telah dikeluarkan sekaligus dugaan janji kelulusan yang menurut pengakuannya diberikan oleh oknum tersebut.

“Kami sudah menyerahkan uang secara berkala dengan total mencapai Rp18.350.000 melalui transfer bank ke rekening pribadi oknum tersebut. Semua bukti resi pengiriman tersimpan rapi dan siap kami buka secara terang-benderang,” ungkap Rumsory saat memberikan keterangan di salah satu kafe di Kota Ambon, Minggu (30/8/2026).

Tidak ingin persoalan tersebut berhenti begitu saja, Rumsory akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Pada Senin (31/8/2026), ia mendatangi Polisi Militer Kodam (Pomdam) untuk membuat laporan secara resmi.

Laporan tersebut sekaligus menjadi langkah keluarga untuk meminta aparat berwenang mengungkap dugaan praktik percaloan yang mereka alami.

Sejumlah bukti, termasuk bukti transfer uang, disebut telah disiapkan untuk mendukung laporan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan guna mengetahui fakta sebenarnya.

Respons cepat Mayjen TNI Dody Triwinarto menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Pangdam tidak memberikan ruang bagi dugaan praktik yang dapat mencederai proses rekrutmen TNI AD.

Proses penerimaan prajurit harus berlangsung sesuai aturan dan tidak boleh dijadikan kesempatan bagi pihak tertentu untuk menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Karena itu, dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tersebut kini menunggu proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan terhadap oknum bersangkutan akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan aturan internal TNI.

Sikap Pangdam tersebut sekaligus menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan proses rekrutmen TNI AD tidak akan mendapatkan perlindungan.

Kini, laporan korban telah masuk ke jalur hukum. Selanjutnya, masyarakat menunggu langkah Pomdam dan tim hukum Kodam untuk mengungkap secara terang benderang dugaan percaloan tersebut.

Pangdam sudah menyatakan akan menindaklanjuti. Tinggal menunggu proses pemeriksaan untuk membuktikan siapa yang bertanggung jawab. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.