JURNALMALUKU – Kebijakan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan, muncul penolakan dari masyarakat adat yang menilai kebijakan tersebut dijalankan tanpa melibatkan mereka sebagai pemilik ruang hidup pesisir secara turun-temurun.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Josias Tiven, S.H, yang menilai bahwa persoalan konservasi laut di Pulau Damer bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga menyangkut keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan legitimasi kebijakan negara.
“Barangkali suatu hari nanti masyarakat Pulau Damer hanya akan diberi hak untuk melihat lautnya sendiri dari kejauhan, sambil mendengar penjelasan bahwa semua itu dilakukan demi kepentingan,” tulis Josias dalam refleksinya.
Menurutnya, masyarakat Pulau Damer pada dasarnya tidak menolak perlindungan lingkungan. Sebagai bagian dari masyarakat adat Maluku, mereka telah lama mengenal sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis adat seperti sasi laut, yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hasil laut.
Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran ekologis masyarakat lokal telah ada jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan negara. Persoalan utama, kata dia, terletak pada pendekatan kebijakan yang dinilai terlalu sentralistik dan minim partisipasi masyarakat terdampak.
Josias menegaskan, secara konstitusional negara wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konteks Pulau Damer, laut bukan hanya ruang ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga bagian dari identitas budaya, ruang sosial, dan sumber kehidupan masyarakat adat. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan wilayah laut semestinya dibangun melalui keterlibatan aktif masyarakat lokal.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Konservasi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru membatasi ruang hidup masyarakat kecil demi kepentingan administratif atau kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, ketika nelayan tradisional kehilangan akses tangkap tanpa solusi ekonomi yang jelas, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dari perspektif hukum sektoral, Josias mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam aturan tersebut, masyarakat disebut sebagai subjek utama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan diberikan hak untuk memperoleh akses terhadap wilayah yang dimanfaatkan secara turun-temurun, termasuk hak berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan.
Karena itu, ia menilai kebijakan konservasi laut di Pulau Damer berpotensi cacat prosedural apabila disusun tanpa konsultasi publik yang efektif dan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap keputusan pemerintah memenuhi asas keterbukaan, kemanfaatan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Masyarakat berhak mengetahui kajian ilmiah, dampak sosial, serta konsekuensi ekonomi dari kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka,” katanya.
Dalam perspektif hukum internasional, Josias menyebut pendekatan konservasi tanpa persetujuan masyarakat adat bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Prinsip tersebut mengharuskan setiap kebijakan yang berdampak pada wilayah masyarakat adat dilakukan melalui persetujuan yang bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat terdampak.
Menurutnya, penolakan terbuka masyarakat Pulau Damer menjadi indikator bahwa persetujuan sosial tersebut belum benar-benar diperoleh.
Kekhawatiran masyarakat Pulau Damer, lanjut Josias, bukan tanpa alasan. Ia menilai berbagai kawasan konservasi di Indonesia Timur menunjukkan bahwa pendekatan top-down sering kali gagal karena tidak melibatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama.
Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap wilayah tangkap tradisional, sementara manfaat ekonomi dari konservasi lebih banyak dinikmati pihak luar, seperti investor wisata maupun lembaga tertentu.
Fenomena tersebut bahkan melahirkan istilah paper park, yakni kawasan konservasi yang hanya kuat secara administratif, namun lemah dalam implementasi karena tidak mendapat dukungan masyarakat.
“Ketika masyarakat kehilangan rasa keadilan dan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kawasan konservasi, maka legitimasi sosial terhadap kebijakan juga hilang,” ujarnya.
Di akhir tulisannya, Josias menekankan bahwa Pulau Damer membutuhkan pendekatan konservasi yang berbasis dialog, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap sistem adat lokal seperti sasi laut.
Ia menilai negara seharusnya memperkuat masyarakat adat sebagai mitra utama dalam menjaga lingkungan, bukan menjadikan mereka sekadar objek kebijakan.
“Sebab pada akhirnya, konservasi yang mengabaikan keadilan sosial hanya akan melahirkan penolakan masyarakat, konflik sosial, dan kegagalan konservasi itu sendiri,” tutupnya. (JM–AL).

