JURNALMALUKU – Pendekatan garis komando dinilai harus menjadi fokus utama dalam membedah kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa MTs di Tual berinisial AT yang menyeret Bripda Masias Siahaya (MS) ke meja hijau Pengadilan Negeri Ambon.
Praktisi hukum, Rony Samloy, menilai tidak adil apabila Bripda MS hanya ditempatkan sebagai aktor tunggal dalam perkara tersebut, sementara yang bersangkutan diduga bertindak sebagai pelaksana lapangan atas suatu perintah atau komando dari atasan.
“Bahwa benar tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tetapi dalam kasus Bripda MS perlu ada alasan pemaaf sebagai hal yang meringankan. Sebab Bripda MS yang berlatar pasukan khusus Polri tidak relevan mengatur lalu lintas jika tidak ada perintah atau komando atasan,” ujar Samloy di Ambon, Rabu (5/5/2026).
Menurutnya, akan menjadi hal yang naif apabila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Bripda MS dimintai pertanggungjawaban penuh tanpa menyeret pihak yang diduga memberikan komando dalam penanganan balap liar tersebut.
Samloy juga menyoroti fakta-fakta persidangan, termasuk kesaksian sejumlah saksi yang menyebut korban AT terlebih dahulu terlibat kecelakaan dengan pembalap liar lainnya sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Ia menilai rangkaian fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Bripda MS dalam proses penjatuhan vonis.
“Kejanggalan-kejanggalan di balik keterangan saksi-saksi dalam BAP maupun yang sudah dihadirkan dalam persidangan sesungguhnya memberi petunjuk bahwa Bripda MS perlu diberikan keadilan. Prinsip yang dianut dalam KUHP nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menekankan bahwa penjatuhan pidana tidak lagi semata-mata atas dasar balas dendam, tetapi lebih bersifat restoratif dan humanis,” paparnya.
Lebih lanjut, Samloy menjelaskan bahwa konsep restorative justice dan pendekatan humanis dalam hukum pidana menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian masalah melalui dialog, bukan hanya penghukuman.
Menurutnya, pendekatan tersebut melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat guna memulihkan keadaan seperti semula, termasuk melalui perdamaian, ganti rugi, hingga rehabilitasi pelaku agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
“Jika pendekatannya humanis, maka perlu juga pertimbangan kemanusiaan bagi Bripda MS. Ada adagium hukum yang mengatakan semakin dekat pada keadilan maka semakin jauh dengan kepastian hukum, dan sebaliknya semakin dekat dengan kepastian hukum maka semakin jauh dengan keadilan,” katanya.
Samloy berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan aspek keadilan substantif sebelum menjatuhkan putusan.
“Sebelum memutus perkara ini, publik berharap hakim tetap mengedepankan mata hati untuk menerangi kegelapan hukum di balik kasus penganiayaan yang ikut menyeret Bripda MS,” pungkasnya. (JM–AL).

